Pemerintah mengintegrasikan delapan lembaga utama melalui sistem digital dan pemadanan data lintas sektor untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
Peran dan Keterkaitan Instansi
- Kementerian Sosial (Kemensos): Mengelola basis data utama kesejahteraan sosial dan menyalurkan dana bantuan langsung ke rekening penerima.
- Badan Pusat Statistik (BPS): Berperan sebagai pusat data tunggal untuk melakukan konsolidasi, survei, dan sinkronisasi data sosial-ekonomi.
- Dukcapil (Kemendagri): Memverifikasi keabsahan identitas kependudukan dan data keluarga pendaftar.
- Kementerian ATR/BPN: Mengecek kepemilikan aset berupa tanah dan properti untuk mendeteksi kelompok mampu.
- Samsat (Kepolisian/Pemda): Memeriksa data kepemilikan kendaraan bermotor milik pendaftar.
- PLN: Memantau kapasitas daya listrik rumah tangga yang terpasang sebagai indikator tingkat ekonomi.
- BKN & BPJS Ketenagakerjaan: Memastikan calon penerima bukan dari status ASN, TNI, Polri, atau pekerja berpenghasilan di atas batas minimum.
- Pemda & Pemerintahan Desa: Bertanggung jawab melakukan validasi di lapangan, pengawasan distribusi, serta mengelola usulan data warga lokal.
- PPATK: Menganalisis transaksi keuangan pada rekening penerima untuk mencegah salah sasaran dan penyalahgunaan.